visitaaponce.com

KPK Bingung Hukum 14 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Bingung Hukum 14 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Mereka belum dihukum karena status kepegawaian yang tidak jelas.

“Karena ada status kepegawaian yang harus dipatuhi KPK, saat ini masih dikonsultasikan dengan pihak BKN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/4).

Ia menjelaskan sebanyak 14 pegawai yang belum dihukum itu merupakan pegawai lama. Mereka bebas dari sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) karena menerima pungli sebelum tahun 2019.

Baca juga : 15 Tersangka Pungli Rutan Dipanggil KPK Hari Ini

“Mereka menerima saat belum ada Dewas. Oleh karena itu, resi hukumannya tidak bisa diberlakukan,” ujar Ali.

Mereka juga tidak bisa dihukum Sekjen KPK karena status pegawainya bukan aparatur sipil negara (ASN). Status mereka adalah pegawai kontrak, pegawai tetap dan peralihan jadi ASN. Oleh karena itulah, KPK butuh saran BKN untuk melakukan tindakan.

Sebelumnya, mantan kepala rutan KPK Ahmad Fauzi menjalankan perintah eksekusi atas pelanggaran etik penerimaan pungli yang dilakukannya. Dia meminta maaf di Kantor Dewas KPK.

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ahmad. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat