visitaaponce.com

Kepala BRIN Serahkan Kasus Ujaran Kebencian Penelitinya ke Penegak Hukum

Kepala BRIN Serahkan Kasus Ujaran Kebencian Penelitinya ke Penegak Hukum
Bareskrim Polri membeberkan kronologi kasus Peneliti brin Andi Pangerang di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (1/5).(Medcom.id)

KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran kebencian salah satu peneliti BRIN, APH kepada warga Muhammadiyah.

Menurutnya, pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya, Senin (1/5).

Baca juga : Thomas Djamaluddin Patuhi Keputusan BRIN

APH dijemput Minggu malam (30/4) oleh Bareskrim. Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebutkan, ujaran kebencian berbasis SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti dilakukan APH secara pribadi melalui media elektronik.

Handoko mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.

Baca juga : Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Minta Perlindungan dari Kelompok Tertentu

Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Kronologi Kasus BRIN vs Muhammadiyah

Komentar ancaman pembunuhan itu dituliskan Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN, pada tautan yang diunggah rekan sesama peneliti BRIN, Thomas Jamaluddin. Mereka saat itu berdebat soal perbedaan metode penetapan perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca juga : Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Karena Capek Diskusi

Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah. Komentar itu kemudian dibalas Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.

"Saya tidak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris," tulis akun AP Hasanuddin.

Kemudian, Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. "Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf kapital semua. (Z-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat