Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
![Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/97ce66c6cfce601199a2ad26cba749dc.jpg)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP), 45. Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 - 2023.
Keduanya ditahan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, mulai 4 Juni.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan. UDP sempat mangkir dari panggilan tanpa alasan menjadi salah satu alasan penahanan.
Baca juga : KPK Siapkan Plt Karutan Setelah Achmad Fauzi Ditahan
"Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya," kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6).
Usai melakukan penahanan, kata Franky, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum. Franky juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka.
"Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil," kata Franky.
Baca juga : Ini Penjelasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Pungli Rutan
Diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek itu pada 18 Maret 2024. Meski menyandang status tersangka, Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa kades selama dua tahun, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, 10 Mei 2024.
Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras dengan menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024. Warga menuntut penahanan pada kades dan sekdes mereka.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut pada 16 Mei 2024. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Ibu dan Bayi Meninggal di Indekos Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Indekos Bersama Bayinya
Furnitur dan Komponen Bangunan asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Metode Pembelajaran Aktif Ajak Siswa Lebih Interaktif
Harga Komoditas di Pasar Tradisional Sidoarjo Naik Pasca Idul Adha
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Geram Masih Ada Pungli Sertifikat SHM
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Tidak Ada Perbaikan, Masalah PPDB Masih Berkutat dalam Hal yang Sama
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap