visitaaponce.com

Ini Penjelasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Pungli Rutan

Ini Penjelasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Pungli Rutan 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya harus melaksanakan prosedur administrasi hukum sebelum melakukan penahanan.(Medcom/Candra)

SAMPAI saat ini Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), padahal perkara serupa sudah disidangkan di Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya harus melaksanakan prosedur administrasi hukum sebelum melakukan penahanan. Pemeriksaan, maupun persidangan di Dewas Lembaga Antirasuah tidak bisa dijadikan acuan.

“Jadi, memang ada prosedur yang harus dilalui gitu ya. Walaupun sekali lagi orangnya ada di internal KPK, tapi, prosedur-prosedur itu harus dilakukan. Tidak boleh melewati ataupun tidak melalui prosedur-prosedur dalam penanganan sebuah perkara,” kata Ali di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga : Hari Ini Sidang Etik Pungli untuk Eks Plt Kamtib dan Mantan Karutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya harus memanggil ulang pihak-pihak yang sudah diperiksa Dewas Lembaga Antirasuah. Permintaan keterangan juga tidak bisa dadakan.

“Memanggil seorang sebagai saksi itu butuh waktu tiga hari misalnya, kemudian saksi-saksi, alat bukti, apalagi dari seginya berbeda dengan konteks penegakkan hukum, berbeda dengan etik, berbeda dengan disiplin,” ucap Ali.

Menurut Ali, tahapan administrasi dalam proses hukum sangat ketat. KPK menegaskan tidak membela para tersangka meski sebagian besar merupakan pegawai sendiri.

Baca juga : 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Beramai-ramai Minta Maaf secara Terbuka

“Tentunya 10 orang ini sebagai tersangka pada saatnya kami panggil juga sebagai tersangka, dan nanti kewenangan penyidik kalau memang dibutuhkan untuk pencepatan, dan percepatan dalam penyelesaian sebuah perkara pasti dilakukan (penahanan). Tapi, ada prosedur-prosedur, ada waktu-waktu yang harus dilalui,” ujar Ali.

Diketahui dalam kasus ini ada 10 tersangka, salah satunya Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca juga : Sanksi Minta Maaf Bagi Pelaku Pungli Dinilai Blunder

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat