visitaaponce.com

Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang

Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
iluatrAI Pungli(medcom)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mengusut kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang.

Kasubag Humas Kanwil Departemen Hukum dan NTT, Dian Lenggu mengatakan pihaknya sudah membentuk tim pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak satu bulan terakhir.

"Pulbaket belum selesai karena kasusnya berkembang, dari kemarin pungli, kemudian ada berita tentang yang (pungli) sampai Rp40 juta, berdasarkan testimoni Ombudsman, " kata Dian Lenggu kepada Media Indonesia, Sabtu (15/6).

Baca juga : Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang

Dian mengatakan, ada juga tim dari Inspektorat Kemenkumham melakukan pulbaket kasus tersebut, namun tim itu tidak bergabung bersama tim yang berasal dari Kanwil Kemenkumham NTT.

"Nanti setelah selesai, barulah digelar konferensi pers, " kata Dian.

Dugaan pungli tersebut pertama kali ditemukan oleh Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton sesuai testimoni tahanan yang pernah ditahan di rumah tahanan tesebut. Ada tiga orang yang menyampaikan
testimoni kepada Darius Beda Daton.

Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK

Menurut Darius, modus pungli yang ditemukan Ombudsman ialah dugaan kesengajaan memperlambat Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa penahanan dari lembaga penahan ke bagian pelayanan tahanan.

Akibatnya, hingga batas waktu penahanan berakhir, SK tersebut belum keluar dan tahanan dibebaskan demi hukum.

Angka pungli yang dilaporkan Darius Beda Daton terendah sebesar Rp2 juta dan tertinggi sebesar Rp40 juta, dan sudah berlangsung selama bertahun-tahun. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat