visitaaponce.com

Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang

Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Rutan Kelas II B Kupang(Dok. Antara/Aloysius)

KEPALA Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.

Sedangkan pungli terendah sebesar Rp2 juta per tahanan. Modus ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan bersama keluarga mereka.

"Modus ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan," kata Darius Beda Daton di Kupang, Sabtu (8/6).

Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK

Menurutnya, sejumlah warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan. Tujuannya, lanjut Darius, agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Kronologi Pengungkapan Pungli

Darius mengatakan, awalnya dia mengunjungi eks warga binaan rutan tersebut untuk mendengarkan informasi terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama mereka berada di Rutan kelas II B Kupang.

"Sebelumnya saya telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar pungutan liar kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat berupa mengeluarkan surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar dan sanksi lainnya," cerita Darius.

Baca juga : KPK Sengaja Geledah Rutan Sendiri Jam 2 Pagi, Ini Alasannya

Setelah itu, ia datang lagi ke sana untuk mendengar testimoni eks tahanan rutan dan masih seputar pungutan liar Namun, temuan kali ini mencengangkan karena dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH). Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Menurut Dia, seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.

"Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian," jelasnya.

Baca juga : Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli

Terhadap informasi tersebut, Darius mengatakan akan segera menyampaikan kepada kakanwil Hukum dan HAM NTT untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan rutan tersebut benar atau bukan.

"Kami juga akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun," tegasnya.

Langkah ini dilakukan sebab sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM NTT.Karena itu, Ombudsman berkewajiban selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar tersebut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat