Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus
![Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/1e8fa0aa3aa7f5764f2e4e6b004baccc.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian mobil McLaren sampai Ferrari oleh mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Istri Dadan, Riris Riska Diana sebelumnya menyebut kendaraan itu dibeli pakai uang hasil investasi.
“Bantahan hal biasa, namun, tentu pegangan kami adalah alat bukti, dan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (4/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut bantahan dalam persidangan merupakan hal wajar. Tapi, kata Ali, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mempermasalahkan pembelian mewah itu dalam persidangan. “Kami terus melakukan pembuktian aliran uang yang diduga diterima terdakwa,” ucap Ali.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mewah
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan pegawai showroom mobil Alan Prima Yodadi dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diminta menjelaskan cara Dadan Tri Yudianto membeli mobil McLaren.
Dalam keterangannya, Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan bertahap. “DP (downpayment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca juga: Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah.
Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.
Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal. “Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Sita 91 Kendaraan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada Lamborghini dan McLaren
Sewa Mobil Mewah Jadi Opsi Menarik Berlibur di Bali
Kejagung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper dari Kediaman Harvey Moeis
Independent Supercars Club Selenggarakan Makan Malam Eksklusif di Meatguy Steakhouse SCBD.
Kendaraan Keluaran Baru Tidak Dirancang untuk BBM Oktan Rendah
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hari Ini
Dadan Tri Ngaku Diperas US$6 Juta, KPK: Trik Biar Dibebaskan
KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta
KPK Didesak Telusuri Pernyataan Dadan Tri Soal Dipalak US$6 Juta
Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap