visitaaponce.com

Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus

Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus
KPK akan membuktikan pembelian mobil mewah Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).(MI/HO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian mobil McLaren sampai Ferrari oleh mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Istri Dadan, Riris Riska Diana sebelumnya menyebut kendaraan itu dibeli pakai uang hasil investasi.

“Bantahan hal biasa, namun, tentu pegangan kami adalah alat bukti, dan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (4/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut bantahan dalam persidangan merupakan hal wajar. Tapi, kata Ali, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mempermasalahkan pembelian mewah itu dalam persidangan. “Kami terus melakukan pembuktian aliran uang yang diduga diterima terdakwa,” ucap Ali.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mewah  

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan pegawai showroom mobil Alan Prima Yodadi dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diminta menjelaskan cara Dadan Tri Yudianto membeli mobil McLaren.

Dalam keterangannya, Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan bertahap. “DP (downpayment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca juga: Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah

Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah.

Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.

Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal. “Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat