visitaaponce.com

KPK Sita 91 Kendaraan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada Lamborghini dan McLaren

KPK Sita 91 Kendaraan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada Lamborghini dan McLaren
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Buapti Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik karena diyakini berkaitan dengan perkara.

“Kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91. Termasuk motor,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga menyita ratusan dokumen terkait dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita. Ali enggan memerinci jenis berkasnya.

Baca juga : KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik,” ujar Ali.

Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah milik Rita di sejumlah lokasi yang luasnya ribuan meter. Sebanyak 30 jam mahal turut menjadi barang bukti.

“Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Hublot, dan lain-lain. Banyak ada 30 jam tangan mewah,” ucap Ali.

Baca juga : Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa

Penyitaan itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Rita. KPK berharap majelis hakim nantinya memutuskan perampasan aset agar barang yang disita bisa dijual untuk negara.

KPK juga memastikan barang yang disita akan disimpan dengan baik selama proses hukum berjalan dengan baik. Sebagian ditaruh di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.

“Saat ini mobil, motor dan barang lain sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur, dan juga masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan,” tutur Ali. (Can/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat