visitaaponce.com

Polisi Sita 1.600 Butir Obat Keras Dari Toko Kosmetik

Polisi Sita 1.600 Butir Obat Keras Dari Toko Kosmetik
Polsek Mauk sita ribuan obat keras dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.(MI/Lontaan Voucke)

Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu petugas juga menangkap seorang pemiliknya yang berinisial MZ, 28.

"Ya, selain mengamankan 1000 butir hexymer dan 600 butir tramadol, kami juga mengadakan pemiliknya berikut telepon genggam dan sepeda motor," kata Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, Senin (27/11).

Penggrebekan yang dilkukan pada Sabtu (25/11) itu, lanjutnya, berawal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran obat keras di kalangan anak muda di wilayah tersebut.

Baca juga: Peredaran Narkotika dan Obat Keras Marak Di Kabupaten Tangerang

Setelah dilkukan penyelidikan, tambahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. Hasil dari penggrebekan itu terbukti di dalam toko kosmetik ditemukan ribuan obat keras tanpa izin edar.

Saat itu juga, sambungnya, pemilik toko tidak bisa mengelak hingga akhirnya digelandang ke Polsek Mauk untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Polresta Manado Sita Obat Keras Trihexyphenidyl yang Beredar tanpa Izin

Akibat perbuatannya, jelas Kapolsek, MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat