visitaaponce.com

Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah

Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
Dadan Tri Yudianto mengubah tanggal pelunasan pembelian mobil McLaren dari 29 Maret 2023 menjadi 3 Agustus 2023.(MI/Moh Irfan)

PEGAWAI showroom mobil Alan Prima Yodadi mengungkapan pembayaran pembelian mobil McLaren oleh mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dilakukan bertahap. Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. 

“DP (down payment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Alan menjadi salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan

Baca juga: 3 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Hasbi Hasan

Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah. Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.

Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal. “Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan.

Baca juga: Windy Idol Akan Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan

Menurut Alan, permintaan pengubahan tanggal transaksi pembelian mobil sport baru terjadi sekali selama dia bekerja. Dia menyebut ada pemberian uang untuk mengubah tanggal itu. “Kurang tahu (nominalnya),” ucap Alan.

Dadan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar untuk menangani perkara di MA. Dana itu diterima bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan.

Uang itu diberikan Heryanto Tanaka agar Dadan meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

?Kongkalikong permainan perkara ini juga dibantu keponakan Heryanto, Timothy Ivan Triyono. Dadan dipilih karena mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat