visitaaponce.com

KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
Sekretaris Jenderal nonaktif MA, Hasbi Hasan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur cabang PT Cimendang Sakti Kontraktindo Imanuel Eras Muda Harahap, Senin (27/5), guna mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Imanuel berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. KPK berharap dia kooperatif.

Baca juga : KPK Panggil Pegawai Ombudsman Terkait TPPU Hasbi Hasan

Diketahui KPKmengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat