visitaaponce.com

Polri Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU

Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU.(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

POLRI menyatakan akan menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengenaan pasal ini agar penyidik bisa melacak seluruh aset pelaku.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan dikutip Sabtu (22/6).

Wahyu menyadari penelusuran aset dari hasil judi online tersebut tidak mudah. Menurutnya, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat berbagai modus seperti uang kripto.

Baca juga : Polisi Sita Tanah Senilai Rp33 Miliar dan Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang

"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," ujarnya.

Wahyu membeberkan ada 464 pelaku judi online ditangkap periode 23 April 2024-17 Juni 2024. Ratusan pelaku ditangkap atas penyelidikan dan penyidikan 318 perkara.

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," ucap Wahyu.

Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini menyebut selain menetapkan tersangka, jajarannya juga menyita barang bukti. Di antaranya uang sebesar Rp67,5 miliar, memblokir 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian, menyita 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden (Jokowi) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (Yon/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat