visitaaponce.com

Polri Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,37 Juta Orang

Polri: Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,37 Juta Orang
Konferensi pers tentang judi online.(MEDCOM/SITI YONA HUKMANA)

KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap pemain judi online di Indonesia sangat banyak, mencapai 2,37 juta orang. Jutaan orang itu dari berbagai kalangan usia, mulai anak-anak hingga dewasa.

"Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Wahyu menilai pemanfaatan teknologi yang mempermudah berbagai kehidupan, justru berdampak pada perjudian-perjudian. Jenderal bintang tiga ini menyebut jumlah transaksi secara kuantitas terbanyak adalah transaksi bawah Rp100 ribu. 

Baca juga : Polri: Bandar Judi Tersebar di Mekong Region Countries

"Artinya ini jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak," ungkap Wahyu.

Namun, dia menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menyikapi fenomena itu. Wahyu meyakini semua pihak memiliki komitmen bersama untuk dapat menyelesaikan permasalahan perjudian daring tersebut.

Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan atensi, menyampaikan bahwa judi itu mempertahukan masa depan. Baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan juga masa depan anak-anak.

Baca juga : Terlibat Judi Online, Anggota Polri Terancam Diberhentikan tidak Hormat

Wahyu menuturkan Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring usai rapat terbatas (ratas) pada 18 April dan 20 Mei 2024. Keppres itu terbit Jumat, 14 Juni 2024. 

Wahyu memastikan Polri akan bekerja keras menyukseskan satgas yang dibentuk kepala negara itu. Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku ketua harian penegakan hukum satgas juga menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu untuk memeberantas perjudian online.

"Beliau juga turut memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran, melalui Surat Telegram Kapolri pada tanggal 30 April 2024 untuk meningkatkan pendekatan hukum terkait dengan pelaku praktik perjudian online," ucap mantan Kabaintelkam Polri itu.

Baca juga : Kadiv Propam Polri Akui Anggotanya Terlibat Judi Online

Menindaklanjuti petunjuk dan arahan Kapolri, kata Wahyu, jajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran di Polda melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap kasus-kasus perjudian online. Total ada 318 kasus diterima sejak 23 April 2024-17 Juni 2023

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian judi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan beradab 464 tersangka dengan menyita barang bukti sebagai berikut," pungkas Wahyu.

Selain menangkap ratusan tersangka, Polri juga menyita uang dengan total senilai Rp67.500.000, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat