visitaaponce.com

3 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Hasbi Hasan

3 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Hasbi Hasan
jubir KPK Ali Fikri mengatakan JPU pada KPK hadirkan 3 saksi di sidang Hasbi Hasan. Seorang pemilik showroom dan dua pegawai bank.(Dok.MI)

SEBANYAK tiga saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. 

“Saksi pertama Musrizal Musa selaku pemilik showroom Jakarta Auto Garage,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1).

Dua saksi lain merupakan pegawai bank yakni Puji Lestari, dan Nurlela Kotdriyah. Ketiga orang itu bakal memberikan keterangan untuk terdakwa sekaligus Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Terima Laporan Modus Penipuan Mengaku Pegawai di Kasus Hasbi Hasan

Hasbi disangkakan menerima gratifikasi, dan suap. Dalam penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan menikmati fasilitas senilai Rp630,8 juta. Bentuknya berupa uang, penginapan, dan fasilitas perjalanan.

Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Baca juga: KPK Diminta Jauhkan Intervensi Politik dalam Penanganan Kasus

Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat