JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG
![JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1900b447aa02e6b0241b0d7b436c2a7f.jpg)
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjelaskan konsep kehati-hatian dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Oh iya, tentu, tentu, artinya prudence, tetap, ya ada, ada,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Jaksa menjelaskan PT Pertamina (Persero) tidak melakukan mitigasi risiko yang menjadi konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG tersebut. Buktinya, kajiannya dibuat setelah persetujuan disahkan.
Baca juga : JK akan Menjadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Persidangan LNG
“Ini Pak mohon izin dilihat, tanggal 24 Juli 2015, persetujuan direksi, mitigasi risiko penjualan pembelian LNG dari Amerika Serikat proyek Corpus Christi melalui paket jual beli LNG dengan Shel dan Total,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, penandatanganan LNG ini baru ada pada Desember 2013 dan Juli 2014. Data pertimbangan awalnya baru ada setahun setelahnya.
Kalla mengaku tidak mengetahui dokumen itu. Sebab, teknis itu merupakan urusan PT Pertamina (Persero).
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Sekali lagi, secara teknis saya tidak ikuti seperti itu,” terang Kalla.
Kalla menjadi saksi meringankan untuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Peran Masjid dalam Membangun Ekonomi Syariah dan Pendidikan
JK belum Tahu Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta
Presiden Joko Widodo, JK, dan Mentan Andi Amran Sulaiman Berkurban di Sulsel
Kalla Group Terapkan Prinsip ESG dari Hulu Hingga Hilir Melalui PLTA dan Kendaraan Listrik
Putra Pendiri Taliban Minta Tolong ke Jusuf Kalla
Berkunjung ke Afghanistan, JK Bahas Soal Kesetaraan Pendidikan Perempuan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap