visitaaponce.com

JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG

JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG
JPU pada KPK mencecar Jusuf Kalla tentang konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG. (Medcom/Candra)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjelaskan konsep kehati-hatian dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). 

“Oh iya, tentu, tentu, artinya prudence, tetap, ya ada, ada,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Jaksa menjelaskan PT Pertamina (Persero) tidak melakukan mitigasi risiko yang menjadi konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG tersebut. Buktinya, kajiannya dibuat setelah persetujuan disahkan.

Baca juga : JK akan Menjadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Persidangan LNG

“Ini Pak mohon izin dilihat, tanggal 24 Juli 2015, persetujuan direksi, mitigasi risiko penjualan pembelian LNG dari Amerika Serikat proyek Corpus Christi melalui paket jual beli LNG dengan Shel dan Total,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, penandatanganan LNG ini baru ada pada Desember 2013 dan Juli 2014. Data pertimbangan awalnya baru ada setahun setelahnya.

Kalla mengaku tidak mengetahui dokumen itu. Sebab, teknis itu merupakan urusan PT Pertamina (Persero).

Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah

“Sekali lagi, secara teknis saya tidak ikuti seperti itu,” terang Kalla.

Kalla menjadi saksi meringankan untuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat