visitaaponce.com

JK akan Menjadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Persidangan LNG

JK akan Menjadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Persidangan LNG
KPK mengatakan mantan wakil presiden Jusuf Kalla akan hadir sebagai saksi meringankan dari kubu Karen Agustiawan di Tipikor(MI/Susanto)

WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5), untuk kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasehat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/5).

JK dihadirkan sebagai saksi meringankan dari kubu terdakwa yang juga mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Merugikan Negara US$113,8 Juta

Terdakwa boleh membawa siapapun saksi yang meringankan ke dalam persidangan. Pembuktian terbalik akan dilakukan Karen hari ini.

“Ya ini lah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yang mengakibatkan kerugian negara sebesar US$113.839.186,60.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat