Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Merugikan Negara US113,8 Juta
![Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Merugikan Negara US$113,8 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/8403c306d1e36a94ae34ee30a8acd304.jpg)
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan didakwa membuat negara merugi ratusan juta dolar Amerika atas pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina Persero sebesar US$113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Pengadaan LNG ini dilakukan PT Pertamina Persero dengan Corpus Christi Liquefaction. Karen diduga melakukan permainan kotor ini bersama dengan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto. Namun, hanya Karen yang diproses hukum.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
Kerugian keuangan negara itu terjadi karena adanya persetujuan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat. Pengadaan itu berlangsung tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Pengadaan itu juga diduga hanya berpatokan dengan izin prinsip tanpa adanya dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomi, serta risiko. Karen juga diduga tidak meminta tanggapan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam bisnis LNG ini.
Dalam kasus ini, Karen juga diduga kecipratan uang hasil korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Dia juga didakwa memperkaya perusahaan asal Texas, Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
“Memperkaya diri terdakwa (Karen) sebesar Rp1.091.280.281,81, dan USS104.016,65, serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar US$113.839.186,60,” ujar jaksa.
Pengadaan yang merugikan keuangan negara ini terjadi dalam periode Juni 2011 sampai Juni 2021. Kerugian dan penerimaan untuk memperkaya diri sendiri itu berlangsung bertahap.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Dugaan Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 M lewat Korupsi Proteksi TKI
KPK Dalami Kaitan Investasi Rp1 Triliun dengan Korupsi di Taspen
Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun Disebut Terkesan Dipaksakan
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap