visitaaponce.com

Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun Disebut Terkesan Dipaksakan

Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun Disebut Terkesan Dipaksakan
Wilayah konsesi perusahaan tambang pelat merah PT Timah Tbk di Bangka Belitung.(Dok. MI)

PENASEHAT hukum (PH) tersangka korupsi tata niaga timah Thamron alias Aon, Johan Adhi Ferdian, menilai kerugian negara akibat korupsi timah di Bangka yang disebut mencapai Rp300 triliun sebagai hal yang berlebihan dan terkesan dipaksakan.

Johan Adhi Ferdian mengatakan heran saat konferensi pers Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi timah mencapai angka tersebut. Ia menilai itu tidak masuk akal.

Karena faktanya menurut dia kerugian negara secara real hanya Rp29,498 triliun. Angka itu didapat dari sewa smelter PT Timah Rp2,285 triliun dan pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang Rp26,649 triliun.

Baca juga : Kejaksaan Agung Gali Kepemilikan Harta Sandra Dewi

"Kerugian segitu memang nilai yang besar, tapi jika dibandingkan dengan nilai yang booming awalnya Rp271 triliun amat lah besar," kata Johan, Rabu (5/6).

Apalagi, ditambah nilai kerugian lain yang membuat angkanya kembali bertambah mencapai Rp300 triliun saat ini.

Ia menilai. Nilai kerusakan ekologis sebesar Rp300 triliun bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada tahun 2015- 2022 atau selama 7 Tahun. Tetapi. kerusakan itu dihitung jauh sebelum itu, bisa saja pada masa Kerajaan Sriwijaya dan kolonialisme.

"Kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh hampir mayoritas masyarakat Bangka Belitung pun dihitung menjadi kerugian oleh 22 tersangka korupsi tata niaga timah," kata Johan. Rabu (5/6).

Pihaknya menilai masuknya nilai kerusakan ekologis menjadi nilai kerugian negara sangat amat dipaksakan.

“Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara maka seharusnya ke 22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang dilakukan pada 2015 hingga 2022 saja,” tutupnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat