visitaaponce.com

Kejaksaan Agung Gali Kepemilikan Harta Sandra Dewi

Kejaksaan Agung Gali Kepemilikan Harta Sandra Dewi
Artis Sandra Dewi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(Dok. MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan informasi yang digali dari artis Sandra Dewi dalam pemeriksaan hari ini. Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2024.

Ketut mengatakan perjanjian pranikah Sandra dengan Harvey tidak akan menghalangi penyidikan. Sehingga proses penyidikan tetap berlangsung.

Baca juga : Sandra Dewi Diperiksa Soal Kepemilikan Pesawat Jet Hingga Perjanjian Pranikah

"(Perjanjian pranikah) tidak mempengaruhi penyidikan perkara korupsi," papar dia.

Pemeriksaan Sandra hari ini merupakan kali kedua. Pemanggilan pertama berlangsung pada 4 April 2024.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 19 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.

Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat