Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua
BERKAS perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 yang melibatkan 10 orang tersangka kini telah masuk ke tahap kedua. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Penyidik menyerahkan para tersangka hari ini beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jaksel," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.
Sebanyak 10 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah, sejumlah uang tunai, dan logam mulia.
Berikut adalah daftar 10 tersangka yang berkasnya telah masuk tahap dua:
- MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- EE (Emil Ermindra) - Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- HT (Hasan Tjhie) - Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- MBG (MB Gunawan) - Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- SG (Suwito Gunawan) - Komisaris PT SIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- RI (Robert Indarto) - Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- BY (Kwang Yung alias Buyung) - Eks Komisaris CV VIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- RL (Rosalina) - General Manager PT TIN, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- SP (Suparta) - Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- RA (Reza Andriansyah) - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Secara keseluruhan, ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Mereka diduga berkolaborasi dalam menjalankan bisnis timah ilegal.
Terkini Lainnya
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Capaian Kinerja BNPT Diapresiasi DPR
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Perampasan Truk di Jalan Dilaporkan Pengusaha ke Polisi
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap