visitaaponce.com

Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua

Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua
Korupsi Timah(Medcom/Fachri Audhia Hafiez)

BERKAS perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 yang melibatkan 10 orang tersangka kini telah masuk ke tahap kedua. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Penyidik menyerahkan para tersangka hari ini beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jaksel," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.

Sebanyak 10 tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah, sejumlah uang tunai, dan logam mulia.

Berikut adalah daftar 10 tersangka yang berkasnya telah masuk tahap dua:

  1. MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. EE (Emil Ermindra) - Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. HT (Hasan Tjhie) - Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. MBG (MB Gunawan) - Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. SG (Suwito Gunawan) - Komisaris PT SIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. RI (Robert Indarto) - Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. BY (Kwang Yung alias Buyung) - Eks Komisaris CV VIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. RL (Rosalina) - General Manager PT TIN, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. SP (Suparta) - Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. RA (Reza Andriansyah) - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Secara keseluruhan, ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Mereka diduga berkolaborasi dalam menjalankan bisnis timah ilegal.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat