Dua Saksi Diperiksa Usut Kasus Korupsi Timah
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (4/6) kemarin.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6).
Kedua saksi ialah TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses dan CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan.
Baca juga : ICW Desak Kejagung Telusuri Potensi Keterlibatan Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Timah
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk," ungkap Ketut.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Keduanya ialah Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) dan Manager operational CV VIP dan PT MCN Achmad Albani (AA).
Kini, penuntut umum Kejari Jaksel tengah mematangkan atau mematapkan susunanan surat dakwaan. Setelah mantap, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidang.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Sementara itu, Kejagung masih melengkapi berkas perkara 20 tersangka korupsi timah lainnya. Bila lengkap, Korps Adhyaksa akan melakukan langkah serupa yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel.
Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp300,003 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (P-5)
Terkini Lainnya
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
30 Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Timah dapat Pengamanan Khusus
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap