Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
![Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/e9d5472ea7cd46141fc568a3bd4e0365.jpg)
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
“Status perkara sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (12/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasn Korupsi akan membacakan dakwaan kasus Karen.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
Karen bakal didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USS113,8 juta. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar, dan US$104 ribu.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap