Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
![Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/02800d1b2d19a95d6a878e7ac6b51258.jpg)
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan segera menjalankan persidangan dengan dakwaan merugikan keuangan negara atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Inti dakwaan tim jaksa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (4/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan Karen bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan sudah diserahkan jaksa ke panitera umum.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar dan US$104 ribu.
“Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113,8 juta,” ujar Ali.
Penahanan Karen kini sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk membacakan dakwaan.
Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Baca juga : 10 PNS Kementerian ESDM Didakwa Korupsi Sampai Rp27,6 Miliar
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini. (Z-3)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Pertamina Diminta Hati-hati Menentukan Harga BBM Non Subsidi
Pertamina Komitmen Perkuat Jaringan Gas Rumah Tangga
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Melalui Program MSIB, Mahasiswa Diperkaya lewat Beragam Program Pembelajaran
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap