visitaaponce.com

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
KPK akan mendakwa eks dirut Pertamina Karen Agustiawan merugikan keuangan negara atas kasus dugaan rasuah pengadaan LNG.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan segera menjalankan persidangan dengan dakwaan merugikan keuangan negara atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Inti dakwaan tim jaksa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (4/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan Karen bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan sudah diserahkan jaksa ke panitera umum.

Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar dan US$104 ribu.

“Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113,8 juta,” ujar Ali.

Penahanan Karen kini sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk membacakan dakwaan.

Baca juga : Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Ahok

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Baca juga : 10 PNS Kementerian ESDM Didakwa Korupsi Sampai Rp27,6 Miliar

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat