10 PNS Kementerian ESDM Didakwa Korupsi Sampai Rp27,6 Miliar
![10 PNS Kementerian ESDM Didakwa Korupsi Sampai Rp27,6 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/6a5334f7fff0c89cf18dee2be0380801.jpg)
Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjalani sidang perdana hari ini, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) yang merugikan keuangan negara sampai Rp27,6 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Martopo Budi Santoso dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat (3/11).
Mereka ialah Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, Priyono Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Haryat Prasetyo, Beni Arianto, Hendi, Rokhmat Annashikhak, dan Maria Febri Valentine.
Baca juga: Penentuan Besaran Anggaran Tukin di Kementerian ESDM Diselusuri KPK
Total yang didapatkan mereka beragam. Lernhard mendapatkan uang haram paling banyak yakni mencapai Rp9,1 miliar. Jaksa memastikan kerugian negara dihitung berdasarkan data resmi.
"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 sampai 2022," ucap Martopo.
Baca juga: Ini 5 Kementerian dan Instansi Pemerintah dengan Tukin Tertinggi 2023, Segini Besarannya
Dalam perkara ini, Novian mengantongi Rp1 miliar, Priyo Rp4,7 miliar, Abdullah Rp355,4 juta, Christa Rp2,5 miliar, Haryat Rp1,4 miliar, Beni Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Rp1,6 miliar, dan Maria Rp999,7 juta.
Novian, dan Lernhard merupakan otak dalam perkara ini. Jaksa menduga kedua orang itu melakukan pelanggaran hukum berupa memperkaya diri sendiri, dan orang lain.
Sementara itu, delapan orang sisanya bertugas untuk memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima para pegawai. Caranya, kata Martopo, dengan menaikkan jumlah penerimaan tiap bulan secara bertahap.
Sebanyak sepuluh terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Z-3)
Terkini Lainnya
Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
Presiden Harus Jelaskan Alasan Tukin Pegawai Bawaslu Dinaikkan Jelang Pemilu
Tunjangan Pegawai Dinaikkan, Bawaslu: Alhamdulillah
Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023
Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu
Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Pakai Rekening Orang Buat Tampung Uang Haram
Peserta Tapera Nabung Puluhan Tahun Pengembaliannya Kok Kecil? Begini Penjelasannya
Mengapa Simpanan Tapera PNS Kecil? Meski Puluhan Tahun Menabung
BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto
THR ASN Capai Rp27,33 Triliun, Hampir 100%
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap