visitaaponce.com

Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
Dua dari 10 terdakwa kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM, Beni Arianto dan Rokhmat Annashikhah.(Dok. MI/Adam Dwi)

KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara. Hakim menyatakan 10 terdakwa tersebut terbukti telah melakukan manipulasi anggaran tukin bersama-sama.

Putusan itu didasarkan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Asmudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Hakim juga menyebutkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terbukti telah melakukan pemborosan terhadap keuangan negara.

"Hal lain yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat Covid-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19," ujar Asmudi.

Berikut Vonis atau Putusan Hukuman untuk 10 Terdakwa

  • Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
  • Christa dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Christa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
  • Rokhmat dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
  • Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Beni juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
  • Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.
  • Haryat dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.
  • Maria Febri dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
  • Novian dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
  • Leinhard dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Leinhard juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
  • Priyo dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat