visitaaponce.com

KPK Kembali Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM

KPK Kembali Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Ilustrasi Kantor Kementerian ESDM(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di instansinya.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).

KPK juga memanggil pegawai negeri sipil di Ditjen Minerba Kementerian ESDM bernama Nurhasana. Keduanya diminta kooperatif untuk diperiksa hari ini.

Baca juga: KPK tidak Sanggup Seret Koruptor Paulus Tannos ke Indonesia, Ini Alasannya

Panggilan kali ini bukan yang pertama untuk Iman. KPK pernah meminta keterangannya pada Senin (14/8) lalu.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK tengah mengusut kepemilikan rumah mewah tersangka sekaligus mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM Christa Handayani Pangaribowo di Bandung, Jawa Barat. Pembelian aset itu diyakini mengguanak uang korupsi dari kasus yang sedang tengah diperiksa.

Baca juga: Remisi Koruptor Harusnya Diperketat

Ada 10 tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.

Tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.

Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.

Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.

Lalu, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.

Para tersangka juga menggunakan uang haram untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, dan logam mulia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat