visitaaponce.com

Duit Korupsi Tukin Dipakai Tersangka untuk Membeli Aset

Duit Korupsi Tukin Dipakai Tersangka untuk Membeli Aset
KPK mendalami pemeriksaan korupsi Tukin Kementerian ESDM(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini para tersangka telah menggunakan uang rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membeli aset. Informasi itu didalami dengan memeriksa pegawai BUMN Sandra Angela Jeane Ester Berman.

"Saksi hadir dan dugaan adanya pembelian aset menggunakan pencairan dana tukin fiktif," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).

Ali enggan memerinci aset yang dibeli. Penyidik juga mengalami proses penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Informasi itu dibeberkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian ESDM Mukti Lestari dan Kusmiarsih.

Baca juga: Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Pakai Rekening Orang Buat Tampung Uang Haram

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM," ucap Ali.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Negara ditaksir merugi Rp27,6 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Ulik Duit yang Seharusnya Masuk ke Tersangka
 
Sepuluh tersangka dalam kasus ini yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
 
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
 
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.

Terus, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
 
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
 
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan,pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat