Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Ulik Duit yang Seharusnya Masuk ke Tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik besaran tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya diterima para tersangka dugaan korupsi penyaluran tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi itu diulik dengan memeriksa PNS di Kementerian ESDM Richa Dameria.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghitungan besaran uang tukin yang diterima tersangka PAG (Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Ali enggan memerinci total uang yang seharusnya diterima para tersangka. Penyidik mengaitkannya dengan dana yang diterima mereka semua tiap bulannya.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
KPK juga mendalami aliran duit haram yang masuk kepada para tersangka. Informasi itu dibeberkan oleh Housekeeping di Kementerian ESDM Syahrul Ramadhan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang tersangka PAG," ucap Ali.
Baca juga: Pelaku Kasus Kebocoran Dokumen KPK Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penegakann Hukum
Total, ada 10 orang tersangka di dalam kasus ini. Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Kemudian, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan,pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
Presiden Harus Jelaskan Alasan Tukin Pegawai Bawaslu Dinaikkan Jelang Pemilu
Tunjangan Pegawai Dinaikkan, Bawaslu: Alhamdulillah
Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023
Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu
Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Pakai Rekening Orang Buat Tampung Uang Haram
Pemerintah Harus Dapat Kepastian Kontraktor untuk Kelola Blok Migas Potensial
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Indonesia Miner: Perpanjangan Ekspor, Pemerintah Dukung Industri Tambang
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap