visitaaponce.com

Presiden Harus Jelaskan Alasan Tukin Pegawai Bawaslu Dinaikkan Jelang Pemilu

Presiden Harus Jelaskan Alasan Tukin Pegawai Bawaslu Dinaikkan Jelang Pemilu
Simulasi pencoblosan surat suara(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan terkait alasan penaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut dia penaikan tukin yang dilakukan jelang pemilu yang tinggal menghitung hari membuat publik bertanya-tanya. Ditambah lagi, Ray berpendapat menaikkan tukin untuk pegawai Bawaslu juga tidak tepat mengingat kinerja Bawaslu yang belum maksimal dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi berbagai kecurangan dalam pemilu.

“Ini perlu dijelaskan presiden. Presiden kenapa tunjangan bawaslu dinaikkan di tengah semua orang mengkritik kerja bawaslu yang tidak terlalu bagus. Tunjangan kinerja itu kan kalau kinerjanya bagus. Ini bolak balik kita, kinerja buruk pun, tunjangannya naik juga. Tolong dijelaskan presiden,” dalam diskusi publik Imparsial ‘Anomali Hasil Survey dan Kecurangan Pemilu 2024’, Selasa (13/2).

Baca juga : Tunjangan Pegawai Dinaikkan, Bawaslu: Alhamdulillah

“Kira-kira kerja apa yang membuat Bawaslu sehingga perlu tunjangannya dinaikkan? Saya jadi bingung. Mestinya ada indikatornya. Kesuksesannya seperti apa, prestasinya seperti apa, beratnya pekerjaan yang seperti apa?” sambung dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan presiden menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu.

Kenaikan tukin yang diterima para pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas dan jabatan. Diketahui ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu. Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik sebesar 16,7 persen dari tahun 2017.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu

Sementara itu, pegawai tingkat terendah, yakni kelas jabatan 1, menerima tukin sebesar Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik sebesar 11,4 persen dari tahun 2017. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat