visitaaponce.com

Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari Belum Masuk Meja Presiden

Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Suasana pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP Ketua KPU Hasyim Asy'ari(MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi, dan belum masuk ke mejanya untuk dia teken.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi, di Sulawesi Selatan, Kamis (4/7).

Lebih lanjut dia katakan pemerintah menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam membuat keputusan.

Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024

"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi.

Sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan dibacakan.

Kemudian, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Putusan juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat