visitaaponce.com

KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif

KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin (kanan) berbincang dengan Anggota KPU August Mellaz.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru. Anggota KPU August Mellaz menyebut pihaknya akan melakukan rapat pleno kembali jika Keppres dan Pergantian Antarwaktu (PAW) telah terbit.

"Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari kan ada di presiden. Nah, soal PAW itu, mekanismenya ada di DPR dan presiden. Waktu kami dipilih ada 14 nama. Jadi nomor 1-7 kami dilantik pada April 2022," kata August di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

"Untuk penggantinya itu ada nomor urut, 8-14. Tentu mekanismenya nanti ada di Komisi II dan pemerintah dan presiden," tambah August.

Baca juga : Skandal Asusila, KPU Minta Keluarga Hasyim tidak Disangkutpautkan

Untuk sementara waktu, August menyebut jabatan Ketua KPU diisi oleh Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga tiga bulan ke depan. August juga mengatakan jabatan yang diemban oleh Afifuddin itu hanya dapat diperpanjang satu kali, sebelum menentukan ketua definitif KPU yang baru.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kekerasan seksual. Hasyim terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anggota PPLN Den Haag.

Hasyim memaksa berhubungan badan dengan CAT dengan memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya. Hasyim juga mengumbar rayuan dan janji untuk menikahi CAT pascamelakukan kekerasan seksual terhadap CAT. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat