visitaaponce.com

Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU dan para Ketua KPU Provinsi memberikan konpers pamitan(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Merespons putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai pemberhentian ini tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada pada 27 November 2024.

“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November. Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” katanya, Kamis (4/7).

Menurut Guspardi, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial. Sehingga kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak dipikul pada satu orang atau kepada ketua. Terlebih, menurutnya tanggung jawab pilkada lebih dititikberatkan pada KPU di daerah.

Baca juga : Hasyim Dipecat, KPU Pastikan Pilkada Serentak tidak Terganggu

”Pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya adanya di KPU, Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat. Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu,” terang Politisi Fraksi PAN ini.

Guspardi mengimbau agar Komisioner KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP. 

”Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yang mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat