visitaaponce.com

Tunjangan Pegawai Dinaikkan, Bawaslu Alhamdulillah

Tunjangan Pegawai Dinaikkan, Bawaslu: Alhamdulillah
Kantor Bawaslu RI(MI/Adam Dwi)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty bersyukur dengan kabar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2024. Meski mengaku belum mengetahui informasi tersebut, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal bekerja secara profesional.

"Saya belum dapat infonya malah. Kalau tunjangan naik, ya alhamdulillah dong. Masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/2).

Bagi Lolly, kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak akan membuat kerja jajarannya turun. Sebaliknya, kenaikan tersebut harusnya justru dapat mendongkrak kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu

"Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan," terang Lolly.

Ia juga menegaskan, penindakan yang bakal dilakukan Bawaslu tetap tidak akan pandang bulu dengan kenaikan tunjangan kinerja. Apalagi, sumber tunjangan kinerja jajaran Bawaslu juga berasal dari pajak masyarakat.

"Maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi. Kita enggak akan lihat kiri-kanan, depan-belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," pungkas Lolly.

Baca juga : Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023

Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2).

Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai dengan kelas 17 menjadi Rp29.085.000, kelas 16 menjadi Rp20.695.000, kelas 15 sebesar Rp14.721.000, kelas 14 sebesar Rp 11.670.000, kelas 13 sebesar Rp8.562.000, kelas 12 Rp7.271.000, kelas 11 menjadi Rp5.183.000, kelas 10 sebesar Rp4.551.000, kelas 9 menjadi Rp3.781.000, kelas 8 sebesar Rp3.319.000 hingga kelas 1 sebesar Rp1.968.000. (Tri/Z-7)

 

Baca juga : Sejumlah Tokoh Nasional Gaungkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat