Gaji Karyawan Kena Potong Iuran Tapera, Ekonom Jangan Dipukul Rata
![Gaji Karyawan Kena Potong Iuran Tapera, Ekonom: Jangan Dipukul Rata](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/b1165717abc067d0e8c6a110da786a7b.jpg)
DIREKTUR eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mendesak kepada pemerintah untuk tidak mewajibkan semua pegawai swasta membayar iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia berpendapat tiap-tiap pekerja atau buruh memiliki kebutuhan dasar (basic needs) yang beragam. Tidak semua karyawan membutuhkan membeli rumah dengan skema pembiayaan yang dicicil dengan jangka panjang.
"Jangan pukul rata peserta iuran Tapera ini. Basic needs tiap pekerja beda-beda. Tidak semua ingin menyicil rumah dengan cara seperti itu (lewat Tapera)," ungkap Faisal kepada Media Indonesia, Selasa (28/5).
Baca juga : Manajemen dan Tata Kelola Tapera Harus Dipastikan Baik
Rumah memang kebutuhan esensial bagi masyarakat, namun untuk membeli atau membangun rumah tentu melihat kemampuan finansial seseorang. Faisal menilai pemerintah tidak bisa memaksakan gaji pekerja swasta untuk dipotong demi pembiayaan perumahan lewat Tapera.
Adapun ketentuan pemotongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut diterangkan besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
Baca juga : Ekspansi Strategis 'Si Raja' KPR dalam Menghadapi Tantangan Transformasi Keuangan
"Terlebih bagi mereka yang memiliki penghasilan kecil atau di bawah upah minimum regional (UMR), potongan gaji 2,5% tentu akan semakin membebankan mereka," ucapnya.
Selain adanya rencana potongan gaji untuk simpanan Tapera, beban finansial pekerja semakin berat dengan adanya wacana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.
"Wacana ini semua secara akumulatif akan menambah beban masyarakat, terutama dari sisi konsumsi," pungkas Faisal. (Z-6)
Terkini Lainnya
Polri dan Nawakara Cegah Ancaman di Area Rawan Konflik
Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Bisa Mundur dari 2027
Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Potongan Tapera Buat Cemas Para Guru Honorer
Pentingnya Sinergi dalam Tata Kelola Air
Diaspora Didorong Bekerja di BUMN Nasional
Pimpinan KPK masih Sulit Beradaptasi dengan Kode Etik
Daycare untuk Dukung Pegawai Perempuan yang Punya Anak
214 Pegawai Baru KPK Mulai Bekerja, Diminta Jaga Integritas
KPK Memutuskan Pemecatan 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap