visitaaponce.com

Manajemen dan Tata Kelola Tapera Harus Dipastikan Baik

Manajemen dan Tata Kelola Tapera Harus Dipastikan Baik
Ilustrasi.(ANTARA/TEGUH PRIHATNA)

MANAJEMEN dan tata kelola dari penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi poin penting bagi pencapaian pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat. Terlebih urunan bersifat wajib itu berasal dari potongan gaji semua pekerja.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, secara garis besar, penyelenggaraan Tapera untuk semua pekerja memiliki tujuan yang baik. Sebab pada akhirnya pengiur dapat merasakan manfaatnya di kemudian hari.

"Yang dikhawatirkan banyak dari dana yang dikumpulkan tadi, tidak lantas memenuhi tujuan pemenuhan perumahan dengan tepat dan timing tepat. Juga tidak mampu merefleksikan perbedaan preferensi dari masyarakat sendiri dalam memenuhi kebutuhan perumahannya. Ini yang perlu dilihat, manajemen itu menjadi penting," ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/5).

Baca juga : Upaya Membantu Pemerintah Penuhi Kebutuhan Rumah

Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung bagi pelaksanaan Tapera. Jangan sampai, ketika pekerja ingin mengakses pembiayaan perumahan dari potongan upahnya, namun rumah yang tersedia justru menjadi beban baru bagi pekerja.

Dengan kata lain, pengambil kebijakan harus bisa memastikan ketersediaan dan keterjangkauan lahan bagi kepentingan pekerja. Harga lahan untuk penyediaan hunian bagi pekerja harus ditekan agar biaya pembelian rumah tak terlampau tinggi.

Selain itu, lokasi dari rumah dalam program Tapera juga mesti dipastikan berdekatan dengan tempat kerja pengiur. Sebab, lokasi yang terlampau jauh dari tempat kerja akan menambah beban ongkos pekerja untuk bekerja.

Baca juga : Bangunan Rumah Roboh, Satu Pekerja Tewas Tertimbun

"Karena ada akar permasalahan penting dalam penyediaan lahan dan peningkatan harga lahan yang begitu cepat. Ini fundamental solusinya, yaitu pembatasan dalam hal kepemilikan lahan. Selama ini tidak ada batasan kepemilikan lahan, memberikan peluang, mendorong kenaikan harga, karena para pemilik modal itu dengan mudah memilih lahan tanpa batas," jelas Faisal.

"Sementara kalangan tidak mampu, makin kesulitan memperoleh lahan walaupun dengan luasan yang kecil, sempit. Kalau ini tidak di-address, hanya dengan Tapera saja, efektivitas dalam memenuhi kebutuhan perumahan itu belum tentu efektif," tambahnya.

Di saat yang sama, pemerintah juga harus bisa memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Sebab, kewajiban iuran 2,5% dari upah pekerja akan cukup berarti bagi mereka yang berada di kelompok masyarakat menengah bawah. Besar kemungkinan, akibat iuran wajib itu kelompok pekerja tersebut akan menahan konsumsinya.

Baca juga : Pekerja Industri di Karawang jadi Pasar Hunian Rp300 Jutaan

Apalagi kondisi upah riil pekerja di Indonesia pada 2023 mengalami pertumbuhan minus hingga 1%. Upah yang terbatas itu juga kemudian akan dihadapkan pada pemotongan pajak penghasilan, penambahan obyek kena cukai baru, hingga naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

"Jadi jika pada saat yang sama ada beban tambahan potongan, ini akan semakin membebani untuk konsumsi, terutama untuk yang basic. Karena kita tahu, perumahan walaupun esensial, tingkat kebutuhannya ada di belakang. Sehingga kalau diterapkan sama, semua golongan di pekerja swasta, ini beda-beda tingkat kebutuhannya. Kalau dipukul rata, ini timing yang tidak tepat," kata Faisal.

"Apalagi pada saat yang sama pemerintah berencana menambah pengenaan cukai, PPN dinaikan, subsidi akan dikurangi, ini kan artinya secara akumulatif akan membebani masyarakat. Mengurangi beban APBN, tapi menambah beban masyarakat di saat yang sama. Ini perlu dipertimbangkan," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah mewajibkan kepesertaan Tapera bagi semua pekerja, termasuk swasta. Pekerja swasta diwajibkan menjadi peserta paling lambat pada 2027 mendatang. Setiap bulannya, upah pekerja swasta akan dipotong 3% untuk iuran Tapera, 2,5% dari pekerja, dan 0,5% dari pemberi kerja. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat