visitaaponce.com

Pelaku Kasus Kebocoran Dokumen KPK Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penegakann Hukum

Pelaku Kasus Kebocoran Dokumen KPK Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penegakann Hukum
Polda Metro Jaya menilai pelaku pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM bisa dikenakan pasal terkait obstruction of justice.(Medcom.id)

PELAKU yang terlibat dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bergulir di Polda Metro Jaya dinilai bisa dikenakan pasal terkait obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum. Aturan itu termuat dalam Pasal 221 KUHP.

"Saya selalu mengatakan banyak pasal yang bisa di gunakan, pertama obstruction of justice, pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor, yang kedua juga kalau ini berasal dari pimpinan bisa dijerat pasal 36 UU KPK karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Senin (26/6).

Zaenur mengatakan pelaku juga bisa dijerat dengan UU keterbukaan informasi publik. Sebab, ada dugaan informasi publik yang dikecualikan tapi malah dibocorkan.

Baca juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM

Ia juga menyoroti kandasnya laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen tersebut karena dianggap kurang bukti. Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani laporan itu juga tak membuka kembali putusan untuk dievaluasi karena desakan publik.

"Saya sih pesimis Dewas membuka kembali putusannya, tetapi menurut saya Dewas tidak akan berkutik jika Polda Metro Jaya dapat menuntaskan perkara ini sampai ada tersangkanya," ujar Zaenur.

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dapat Duit Paling Banyak

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.

Karyoto mengatakan pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus ini. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat