Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
![Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/8956ac1a5c3ee2ca354fd3f3fcdcbeea.jpg)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut perkara lain yang menyeret Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Perkara lain itu diduga terkait dengan pelarangan pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melihat pengusutan perkara lain itu hanya bentuk strategi kepolisian untuk menunda-nunda perkara yang saat ini tengah berjalan, yakni kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Itu hanya proses untuk menunda-nunda saja," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (4/7).
Baca juga : MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Menurutnya, kasus pelanggaran pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara seharusnya sudah dilakukan penyelidikan sejak awal bersama dengan kasus pemerasan. Hal itu karena kedua kasus tersebut merupakan satu rangkaian dan dapat dijadikan satu berkas perkara.
"Harusnya kasus pelarangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara disidik sejak awal bersama pasal pemerasan. Karena memang satu rangkaian, sehinga bisa satu berkas perkara," jelasnya.
"Pengusutan perkara lain ini hanya untuk menunda-nunda kasus yang sedang berjalan terkait pemerasan," imbuh Boyamin.
Baca juga : Polisi bakal Kembali Periksa Firli untuk Lengkapi Berkas Perkara
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain pemerasan, ada juga perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7).
"Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana psal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap