visitaaponce.com

Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM

Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM
Ilustrasi(MI)

Kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah masuk tahap penyidikan. Polda Metro Jaya diharapkan bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya berharap secepatnya dapat ditentukan tersangkanya," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor, Jumat (23/6).

Kurniawan meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja cukup cepat dan profesional. Apalagi, kata dia, Kapolda Metro Jaya Karyoto telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani perkara tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Enggan Komentari Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan Kementerian ESDM

"Artinya perkara ini diprioritaskan dibanding yan lain. Saya berharap tersangkanya dapat ditentukan maksimal tiga bulan sejak ditentukan penyidikan bulan Juni ini. Sekitar 5-6 bulan sejak pelaporan," tuturnya.

Kurniawan mendesak penetapan tersangka karena ini menjadi sorotan publik dan diduga melibatkan pejabat lembaga tinggi negara. Apalagi, Karyoto mengakui pernah menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kementerian ESDM itu saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dapat Duit Paling Banyak

"Kapolda pernah bertugas di KPK, sehingga paham betul siapa saja yang mendapatkan berkas hasil penyelidikan. Kapolda pernah menangani perkara tipikornya saat bertugas di KPK," ungkap Kurniawan.

Polda Metro menyelidiki kasus kebocoran data ESDM berbekal dari laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan dilayangkan Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan.

Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik. Dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan dugaan kebocoran data kasus korupsi di Kementerian ESDM itu ke tahap penyidikan. Polda Metro menemukan adanya peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan awal beberapa pihak. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat