Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM
Kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah masuk tahap penyidikan. Polda Metro Jaya diharapkan bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya berharap secepatnya dapat ditentukan tersangkanya," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor, Jumat (23/6).
Kurniawan meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja cukup cepat dan profesional. Apalagi, kata dia, Kapolda Metro Jaya Karyoto telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani perkara tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Enggan Komentari Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan Kementerian ESDM
"Artinya perkara ini diprioritaskan dibanding yan lain. Saya berharap tersangkanya dapat ditentukan maksimal tiga bulan sejak ditentukan penyidikan bulan Juni ini. Sekitar 5-6 bulan sejak pelaporan," tuturnya.
Kurniawan mendesak penetapan tersangka karena ini menjadi sorotan publik dan diduga melibatkan pejabat lembaga tinggi negara. Apalagi, Karyoto mengakui pernah menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kementerian ESDM itu saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dapat Duit Paling Banyak
"Kapolda pernah bertugas di KPK, sehingga paham betul siapa saja yang mendapatkan berkas hasil penyelidikan. Kapolda pernah menangani perkara tipikornya saat bertugas di KPK," ungkap Kurniawan.
Polda Metro menyelidiki kasus kebocoran data ESDM berbekal dari laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan dilayangkan Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan.
Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik. Dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan dugaan kebocoran data kasus korupsi di Kementerian ESDM itu ke tahap penyidikan. Polda Metro menemukan adanya peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan awal beberapa pihak. (Z-11)
Terkini Lainnya
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Pengamat: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
ASN dan Anggota TNI-Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September
Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap