visitaaponce.com

JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah

JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
JK mengatakan Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG.(Medcom/Candra)

WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Pasalnya Karen hanya menjalankan tugas.

“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Kalla menjelaskan Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG. Dia mengaku ikut dalam pembuatan kebijakan itu.

Baca juga : JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang untuk Jaga Investor

“Instruksinya harus penuhi di atas 30%,” ujar Kalla.

Kalla mengaku tidak mengetahui keuntungan maupun kerugian PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG tersebut. Namun, dua hal itu disebut biasa dalam urusan bisnis.

“Tapi, gini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi,” ucap Kalla.

Baca juga : JK Tiba di  Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Menurut Kalla, penghukuman pejabat jika perusahaan negara yang dipegangnya merugi merupakan kesalahan. Sebab, tidak adil jika hanya yang diproses hukum cuma satu kantor.

“Ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” tegas Kalla.

Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat