KPK Panggil Pejabat PLN untuk Bongkar Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
![KPK Panggil Pejabat PLN untuk Bongkar Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/21ea98ccfcb98ecdd9cc83dd1ec0d435.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam proyek pengerjaan di PLTU Bukit Asam yang dikerjakan PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatra bagian selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Reskrim Polda Jatim,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (20/6).
Tessa menjelaskan dua saksi itu yakni Officer Expenditure PT PLN Nusantara Indonesia Dian Ariani dan mantan General Manager UIK SBS Palembang Bambang Anggono. KPK belum bisa membeberkan yang akan diulik penyidik saat ini.
Baca juga : Pemeriksaan Kedua Hasto di Kasus Harun Masiku Tunggu Instruksi Penyidik
KPK kembali membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.
Dikutip ANTARA, PT. PLN (Persero) menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
"PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto dalam keterangan tertulis pada 21 Maret 2024 lalu. (P-5)
Terkini Lainnya
Pemerintah Diminta Tentukan Prioritas PLTU yang Bisa Dipensiunkan
Tambah Kapasitas Mesin, Produksi Biomassa PLTU Tembilahan Riau Serap Tenaga Kerja Lokal
Pasokan Biomassa ke PLTU Paiton Selama Lebaran Dijamin Aman
Tiongkok Masih Menjadi Negara Tujuan Utama Ekspor Batu Bara KPC
Kebutuhan Biomassa PLTU PLN Grup Meningkat
PLN Cikarang Salurkan Beasiswa untuk Warga Tambun
PLN Dinilai Makin Matang Jalankan Bisnis
Menteri ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024
Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik di ASEAN, PLN Diapresiasi
PLN Jawa Barat Bagikan Paket Kurban ke 2 Pesantren
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap