Menteri ESDM Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024
![Menteri ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/463f94e0a1d88e06caa7d3b14500e08b.jpg)
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif lstrik di triwulan III atau periode Juli-September 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
"Kalau harga listrik tidak naik ya," ujarnya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/6).
Adapun keputusan harga tarif listrik tidak naik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga : Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
Musim Mudik Perusahaan Otobus Kompak Naikkan Tarif hingga Rp50 Ribu
Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Kenaikan Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Menuai Protes Netizen
Prangko Prisma Diperkenalkan di PLN Mobile Color Run 2024
PLN Cikarang Salurkan Beasiswa untuk Warga Tambun
PLN Dinilai Makin Matang Jalankan Bisnis
Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik di ASEAN, PLN Diapresiasi
PLN Jawa Barat Bagikan Paket Kurban ke 2 Pesantren
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap