visitaaponce.com

Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah

Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah
Seorang petugas memeriksa box panel listrik di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah.(Antara)

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik periode Januari-Maret 2024 atau triwulan I tahun depan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).

Baca juga: PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Sambut Nataru

Jisman menuturkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, penentuan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan pertama di 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per AS dolar, ICP sebesar US$86,49 per barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Baca juga: PLN Ajak Pelanggan Dukung Penggunaan Energi Ramah Lingkungan

Untuk tarif listrik golongan R-1 tegangan rendah (R-1/TR) daya 900 volt ampere (VA), Rp1.352 per kilowatt jam (kWh), untuk golongan R-1/ TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, golongan R-1/ TR daya 2.200 VA senilai Rp 1.444,70 per kWh, golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA dipatok Rp1.699,53 per kWh dan golongan lainnya.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat