Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah
![Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/fd5dd0085ff482d771cdeebad57ee701.jpg)
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik periode Januari-Maret 2024 atau triwulan I tahun depan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).
Baca juga: PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Sambut Nataru
Jisman menuturkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, penentuan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan pertama di 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per AS dolar, ICP sebesar US$86,49 per barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Baca juga: PLN Ajak Pelanggan Dukung Penggunaan Energi Ramah Lingkungan
Untuk tarif listrik golongan R-1 tegangan rendah (R-1/TR) daya 900 volt ampere (VA), Rp1.352 per kilowatt jam (kWh), untuk golongan R-1/ TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, golongan R-1/ TR daya 2.200 VA senilai Rp 1.444,70 per kWh, golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA dipatok Rp1.699,53 per kWh dan golongan lainnya.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Indonesia Miner: Perpanjangan Ekspor, Pemerintah Dukung Industri Tambang
Keandalan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I Dipastikan Terjaga
Volume Elpiji Subsidi Turun Gara-Gara Beli Pakai KTP
Menteri ESDM Ungkap Ada Usulan Harga Pertalite Naik
Menteri ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024
DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Sektor ESDM untuk RAPBN 2025
ESDM Jatim Intensif Lakukan Sosialisasi LPG 3 Kg Pakai KTP
Gunung Semeru Erupsi, Abu Vulkanik Terlempar Setinggi 900 Meter
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap