visitaaponce.com

Misbakhun Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian

Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.(Dok. dpr.go.id)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Seperti diketahui, merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu kenaikan tarif PPN 12% tinggal menghitung bulan atau mulai di awal 2025.

Misbakhun mengatakan, di pemerintah sebelumnya minta tarif PPN naik karena menganggap bahwa tarif value added tax, pajak pertambahan nilai yang 10% masih terlalu rendah. Karena itu pemerintah menaikkan 1% menjadi 11% pada 1 April 2022, kemudian minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12%.

“Nah ketika naik 12% itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” kata Politisi Fraksi Golongan Karya itu, di Jakarta, Selasa (14/5).

Baca juga : Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian

Lebih lanjut, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan, upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan. Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.

“Inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11%  yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12%  yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat