Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN
![Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/97c7cc9398e5771e2cfe82b1048bbc86.jpg)
PEMERINTAH diminta untuk menunda penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Itu didasari pada situasi daya beli masyarakat yang masih berada dalam tekanan dan kemampuan konsumsi yang berbeda pada tiap lapisan masyarakat.
“Fraksi PPP meminta pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12%,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Aras dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% itu, kata dia, akan menambah beban pada aspek konsumsi rumah tangga yang sedianya merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain dapat menekan pertumbuhan konsumsi masyarakat, kenaikan tarif PPN tersebut juga dinilai tidak memenuhi aspek keadilan dalam penerapan pajak.
Baca juga : Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
Sebab, pengenaan tarif PPN di Indonesia saat ini masih berpedoman pada skema satu tarif, alias berlaku untuk semua orang yang mengonsumsi barang maupun jasa. Padahal kemampuan daya beli tiap masyarakat berbeda. Dus, tekanan dari kenaikan tarif PPN tersebut akan sangat memukul masyarakat, utamanya mereka yang berada di kelompok menengah dan bawah.
“Ini kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda,” kata Aras.
Penerapan tarif PPN 12% sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah. (Mir/P-5)
Terkini Lainnya
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
Kemenkeu belum Bisa Pastikan Nasib Anggaran K/L Tahun Depan
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap