visitaaponce.com

Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200 Perlu Diikuti Penegakan Hukum

Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum 
Anggota Komisi VI Darmadi Durianto(Dok)

KOMISI VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal Tiongkok sebesar 200 persen. 

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," ujar Anggota Komis VI DPR RI Darmadi Durianto dikutip di Jakarta, Minggu (30/6). 

Baca juga : Peluang dan Tips Mulai Bisnis Impor Door to Door Produk China 

Menurutnya, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan di setiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," ujarnya.

Darmadi memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.

Baca juga : Kiat Memulai dan Memilih Jasa Importir Produk China untuk Dijual Kembali di Dalam Negeri

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya apakah pemerintah siap dengan penegakkan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?" tanya dia.

Darmadi kembali mengingatkan, ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang jika kebijakan tersebut diterapkan justru berpotensi bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

"Contohnya seperti kosmetik, elektronik dan alas kaki jelas terancam. Perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut. Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan importnya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," tegas Darmadi. 

Baca juga : Tak Puas dengan Besarnya Pajak untuk Barang Impormu? Ini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai!

Menurutnya, kebijakan bea masuk sebesar itu tidak menjadi jaminan bahwa barang-barang impor asal Tiongkok bisa ditekan.

"Sekali lagi tanpa penegakan hukum yang efektif, maka Indonesia akan kebanjiran barang impor illegal," tandas Politikus PDIP itu.

Darmadi Durianto menyarankan bahwa pembatasan impor dengan cara bea masuk tambahan ini lebih tepat diterapkan kepada industri yang padat karya seperti tekstil. Namun untuk sektor lain, sebagai contoh misalnya produk elektronik pendingin seperti AC (Air Conditioner) adalah sebuah industri yang padat teknologi dan membutuhkan inovasi agar dapat memberikan harga yang bersaing untuk masyarakat, dan apabila diterapkan bea masuk tambahan malah berpotensi  memicu impor ilegal dan pada akhirnya merusak iklim investasi dan pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat