Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
![Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/3e07692caea14c0fcb9d3581cf40ffb0.jpg)
PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan diminta untuk menyetop keran impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) asal Tiongkok. Ini mesti dilakukan ketimbang mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal Negeri Tirai Bambu.
"Harapan kami pemerintah setop impor TPT (dari Tiongkok)," ujar Ketua Perhimpunan Produsen Pedagang Pakaian Bayi Indonesia (P4BI) Roedy Irawan saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (30/6). Pemerintah akan menerapkan aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk produk impor tekstil.
Barang seperti pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas yang masuk Indonesia akan menanggung bea masuk lebih tinggi daripada yang tidak dikenakan BMTP dan BMAD. Namun, Roedy berpandangan aturan tersebut dikhawatirkan tidak mampu membendung gempuran produk TPT asal Tiongkok.
Baca juga : Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Terlebih ada praktik dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual barang di luar negeri lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Roedy mencontohkan baju bayi model jumper polos dari produk lokal dipatok harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp8.000 dan model jumper motif senilai Rp9.000.
Lalu, saat dijual secara grosir harga produk tersebut mencapai Rp11.000-Rp13.000. Sementara, harga impor jumper grosir dijual lebih murah di kisaran Rp9.000-12.000. "Dengan dumping harga dan banyak barang yang tidak masuk secara resmi atau ilegal, membuat kami tidak bisa bersaing dengan baik," terang Roedy.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto memprediksi tidak semua barang-barang impor dari Tiongkok akan dikenakan bea masuk 200%. Menurutnya, produk yang memiliki undervalued atau harga jual yang lebih rendah seperti barang dumping akan dikenakan pajak tinggi oleh pemerintah.
"Barang yang dikenakan bea masuk tinggi itu terutama harga impor yang di bawah harga normal karena ini dumping," ucapnya. Saat ini, lanjut Anne, pemerintah tengah mengkaji dan mendata barang-barang dumping berdasarkan masukan dari asosiasi guna memberikan perlindungan kepada pelaku industri tekstil lokal dalam jangka panjang. (Z-2)
Terkini Lainnya
Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Aturan Antidumping Tekstil Dinilai Tak Selesaikan Masalah Impor Ilegal
API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal
Lenzing Group dan Sritex Hadirkan Produk Tekstil Unggulan di Kota Bandung
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Pemerintah Waspadai Tren Penurunan Ekspor
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap