visitaaponce.com

Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok

Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Pekerja menyelesaikan pembuatan celana berbahan jins di Kawasan Perkampungan Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur.(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan diminta untuk menyetop keran impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) asal Tiongkok. Ini mesti dilakukan ketimbang mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal Negeri Tirai Bambu.

"Harapan kami pemerintah setop impor TPT (dari Tiongkok)," ujar Ketua Perhimpunan Produsen Pedagang Pakaian Bayi Indonesia (P4BI) Roedy Irawan saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (30/6). Pemerintah akan menerapkan aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk produk impor tekstil. 

Barang seperti pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas yang masuk Indonesia akan menanggung bea masuk lebih tinggi daripada yang tidak dikenakan BMTP dan BMAD. Namun, Roedy berpandangan aturan tersebut dikhawatirkan tidak mampu membendung gempuran produk TPT asal Tiongkok. 

Baca juga : Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Terlebih ada praktik dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual barang di luar negeri lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Roedy mencontohkan baju bayi model jumper polos dari produk lokal dipatok harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp8.000 dan model jumper motif senilai Rp9.000. 

Lalu, saat dijual secara grosir harga produk tersebut mencapai Rp11.000-Rp13.000. Sementara, harga impor jumper grosir dijual lebih murah di kisaran Rp9.000-12.000. "Dengan dumping harga dan banyak barang yang tidak masuk secara resmi atau ilegal, membuat kami tidak bisa bersaing dengan baik," terang Roedy.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto memprediksi tidak semua barang-barang impor dari Tiongkok akan dikenakan bea masuk 200%. Menurutnya, produk yang memiliki undervalued atau harga jual yang lebih rendah seperti barang dumping akan dikenakan pajak tinggi oleh pemerintah.

"Barang yang dikenakan bea masuk tinggi itu terutama harga impor yang di bawah harga normal karena ini dumping," ucapnya. Saat ini, lanjut Anne, pemerintah tengah mengkaji dan mendata barang-barang dumping berdasarkan masukan dari asosiasi guna memberikan perlindungan kepada pelaku industri tekstil lokal dalam jangka panjang. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat