Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
PEMERINTAH tengah memproses perpanjangan peraturan mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk kain. Itu disebut sebagai salah satu cara untuk melindungi industri pengolahan, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT) dari terpaan barang impor.
"Saat ini sedang proses penyelesaian PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk diperpanjang. Jadi eksisting sekarang berakhir 8 November 2024. Ini sedang kita perpanjang untuk kita finalkan segera," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers APBN, Kamis (27/6).
Aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam PMK 38/PMK 0.10/2022 tentang Perubahan Atas PMK 142/PMK 0.10/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid itu diketahui akan berakhir pada November 2024. Ketentuan BMTP, kata Febrio, menjadi pelindung pelapis bagi industri, utamanya TPT di dalam negeri dari maraknya impor. "Kita ingin instrumen fiskal bisa digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dan memberikan ruang bagi industri dalam negeri terkait untuk meningkatkan daya saing," terangnya.
Baca juga : API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal
Sejalan dengan proses perpanjangan PMK BMTP kain itu, lanjut Febrio, Kementerian Perdagangan juga tengah merevisi peraturan yang terkait. Dus, nanti diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat mendukung geliat industri TPT di dalam negeri.
Selain melalui BMTP, sedianya pemerintah juga memiliki instrumen pendukung lain, yakni melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Ketentuan itu telah berlaku sejak 2010 dan baru akan berakhir pada 2027.
Kebijakan antidumping disebut dapat menjawab situasi perdagangan yang tidak sehat dan menyebabkan kerugian bagi industri di Tanah Air. Itu lagi-lagi dipicu oleh derasnya aliran impor dengan harga murah yang membuat produk industri dalam negeri kalah bersaing.
Baca juga : Menperin Minta Menkeu Konsisten antara Pernyataan dan Kebijakan Terkait Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Febrio menambahkan, dukungan dari sisi fiskal juga diberikan dalam bentuk tarif berlapis atas barang impor melalui penetapan bea masuk yang berlaku secara umum. Dus, barang impor tekstil, baik itu bahan baku, antara, maupun produk jadi dikenakan tarif yang berbeda.
Tarif bea masuk untuk produk serat dikenakan sebesar 0% hingga 5%, produk benang dikenakan tarif 5% hingga 10%, kain lembaran 10% hingga 15%, produk karpet permadani 22% hingga 25%, tirai dan produk tekstil lainnya 25%, dan pakaian jadi 20% hingga 25%.
"Sementara kalau terjadi lonjakan impor, khususnya dari negara tertentu, itu kita lakukan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan. Tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum tadi," jelas Febrio.
Baca juga : Industri TPT Minta Pemerintah Batasi Impor untuk Bertahan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan, pengawasan dan perlindungan bagi industri dalam negeri dipayungi oleh Peraturan Pemerintah 34/2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dia mengamini ada banyak masukan dari pelaku usaha terkait ketentuan tersebut.
Karena itu, saat ini Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan tengah mengusut laporan dan masukan dari pelaku usaha yang disebut menyebabkan lemahnya geliat industri TPT dalam negeri. "Masukan dari pelaku usaha disampaikan pada KADI yang ada di Kemendag yang akan melakukan penyelidikan untuk menilai kebijakan tersebut. Saat ini KADI mulai proses reviu dari masukan industri dalam negeri, tekstil khususnya," tutur Askolani.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya masih menunggu surat resmi dari menteri perindustrian dan menteri perdagangan ihwal perbaikan peraturan untuk mendukung industri TPT dalam negeri. "Untuk beberapa meassure yang disampaikan Menperin dan Mendag untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas, kami Kemenkeu menunggu surat dari Menperin dan Mendag. Kami dari Kemenkeu akan merespons dengan langkah-langkah yang sesuai, apakah itu bea masuk atau meassure yang lain," kata dia.
"Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar, terutama karena impor yang berasal dari negara yang memiliki surplus lebih banyak," pungkas Sri Mulyani. (Z-2)
Terkini Lainnya
Nongsa Digital Park Yakin Capai Target Investasi Rp40 Triliun
Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Naikkan Investasi di Batam
Kabar Gembira! Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Indonesia Desak Negara Maju Penuhi Janji Pendanaan Pengurangan Emisi
Kemenkeu Catat Penurunan Realisasi Subsidi
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Ini Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Sektor Industri
Kambing Perah, Jurus Baru Dukung Persusuan Nasional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap