visitaaponce.com

Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan

Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya.(Antara/Rizal Hanafi)

KEBIJAKAN yang terkait dengan bea masuk antidumping (BMAD) akan segera dirilis. Sebagaimana diketahui, terkait dengan BMAD, saat ini Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki salah satu produk impor ubin keramik asal Tiongkok.

"Untuk BMAD, info yang saya dapat sesegera mungkin setelah laporan KADI rilis. Saya belum dapat info tanggal pastinya," kata Ketua KADI Danang Prastal Danial saat dihubungi pada Senin (1/7).

Danang menyebut bahwa penyelidikan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir dan hasil penyelidikan tersebur akan segera keluar. "Jika tidak ada kendala yang berarti, estimasi rilis hasil penyelidikan dalam minggu ini," terangnya.

Baca juga : Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok

Lebih lanjut Danang menegaskan bahwa wewenang KADI hanya terbatas pada penyelidikan atas barang yang dituduh dumping dan merekomendasikan pengenaan BMAD kepada Menteri Perdagangan (Mendag) jika barang tersebut terbukti dumping.

Di sisi lain, KADI juga mengakui telah melakukan proses inisiasi penyelidikan terkait dengan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lain. "Saat ini KADI tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti," tutur Danang.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa akan mengenakan bea masuk. Bahkan nilainya hingga 200% pada barang-barang asal Tiongkok. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat