visitaaponce.com

PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten

PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Izin gudang berikat dikantongi PT Joowon Tech Indonesia(Dok. Bea Cukai)

PT Joowon Tech Indonesia resmi mendapatkan izin fasilitas gudang berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Rabu (24/6). Izin ini diberikan untuk gudang yang terletak di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dengan lokasi tersebut, PT Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, unit vertikal dari Kanwil Bea Cukai Banten.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menjelaskan, fasilitas gudang berikat adalah tempat khusus untuk menimbun barang impor yang bisa disertai dengan berbagai kegiatan tambahan seperti pengemasan, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan dalam jangka waktu tertentu sebelum barang-barang tersebut didistribusikan kembali.

"Dengan adanya gudang berikat ini, perusahaan dapat menimbun barang impor dan melakukan beberapa kegiatan pengolahan sebelum barang tersebut dikeluarkan kembali," kata Rahmat dalam keterangan yang diterima, Senin (1/7).

Baca juga : Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum 

Dengan perolehan izin fasilitas gudang berikat, PT Joowon Tech Indonesia akan menikmati beberapa keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang disimpan di gudang tersebut.

Acara seremonial pemberian izin diawali dengan presentasi proses bisnis perusahaan oleh perwakilan PT Joowon Tech Indonesia. Dalam presentasi tersebut, perusahaan memaparkan profil perusahaan, sistem pengendalian internal, sifat bisnis, sistem IT inventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan. Setelah itu, sesi tanya jawab dilakukan dengan petugas Bea Cukai.

"Proses perizinan ini memerlukan presentasi awal oleh perusahaan. PT Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan dan peninjauan kelengkapan persyaratan oleh Bea Cukai Tangerang. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran," jelas Rahmat.

Setelah presentasi, dilakukan rapat penilaian kelayakan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten. Perizinan tersebut diterbitkan satu jam setelah presentasi selesai.

"Dengan adanya izin gudang berikat untuk PT Joowon Tech Indonesia, kami berharap perusahaan dapat memaksimalkan penggunaan fasilitas ini untuk mendukung roda perekonomian Indonesia. Tentunya, pemanfaatan ini harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Rahmat. #MIA (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat