visitaaponce.com

Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Botol-botol miras ilegal yang disita Bea Cukai Batam.(Dok. Bea Cukai Batam)

BEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu. Berkat sinergi baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, kini penanganan dan penyelesaian kasus miras ilegal tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, pada 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park. Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.

“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serah terimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca juga : 2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam

Penyelundupan MMEA ilegal melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama, agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat