Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
![Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/16cca658d5f128ed59bc3ed26304a08b.jpeg)
BEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu. Berkat sinergi baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, kini penanganan dan penyelesaian kasus miras ilegal tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2024.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, pada 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park. Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.
“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serah terimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga : 2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Penyelundupan MMEA ilegal melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama, agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Miras Oplosan di Tasikmalaya
Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar
5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
10 Ribu Miras Oplosan dan 7 Karung Kayu Manis Dimusnahkan
Truk Miras Terguling di Jalan Raya, Warga Berebutan
Justin Timberlake Ditangkap atas Tuduhan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Hari Timun Sedunia, Perusahaan Ini Jadikan Timun Sebagai Mata Uang
50 Cent Bertarung untuk Kesetaraan dalam Industri Minuman Keras di Capitol Hill
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap